Keberadaan Asuransi Mampu Tingkatkan Produktivitas TKI

By Admin

nusakini.com--Setiap jenis pekerjaan memiliki hak asuransi sebagai bentuk jaminan perlindungan diri, tak terkecuali bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Selain sebagai bentuk perlindungan, asuransi juga penting adanya bagi para TKI karena dapat meningkatkan produktivitas kerja. 

“Jika mereka (TKI) merasa terlindungi maka mereka dapat bekerja dengan aman dan tenang. Pada gilirannya, ketenangan dalam bekerja ini akan meningkatkan efektivitas dan produktifitas mereka di lapangan,” kata Konsuler RI KJRI Kuching, Jahar saat menerima kunjungan Cici perwakilan Asuransi Madani Mandiri TKI di kantor konsulat, Selasa (20/9). 

Dengan adanya asuransi tersebut, para TKI yang bekerja di ladang perkebunan sawit dan kilang pabrik manufaktur dapat terlindungi saat mereka mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat kerja. Hal tersebut juga diharapkan menjadi kesadaran tersendiri bagi para TKI, bahwa asuransi penting artinya bagi dirinya. 

Pada pertemuan tersebut, pihak Madani Mandiri juga menyampaikan jumlah TKI lebih dari 7.000 TKI di Sarawak, Malaysia, terlindungi program asuransi dari konsorsium asuransi Mitra TKI. Jumlah tersebut mencakup TKI yang memperpanjang paspor dan membeli premi asuransi dari sejak pertengahan tahun 2015 hingga Agustus 2016 dengan total premi senilai 420.000 ringgit atau setara dengan Rp 1,34 miliar. 

Disamping itu, perwakilan dari Madani Mandiri, Datok Raja Zulkepley menilai, jumlah keikutsertaan para TKI di Sarawak sangat besar. Antusiasme TKI untuk ikut serta dalam program asuransi cukup tinggi untuk memproteksi diri mereka sendiri jika terjadi kecelakaan/hal-hal yang tak diinginkan menimpa mereka selama bekerja. 

“Jumlah peserta asuransi di Sarawak ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan TKI yang ada di wilayah semenanjung, Malaysia Barat,” kata Datok Raja. 

Perlu diketahui, pada 29 September 2015, Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh KBRI dan KJRI di Malaysia terkait dengan penunjukan tiga konsorsium asuransi. Konsorsium ini diberi izin oleh pemerintah pusat di Jakarta dan diperbolehkan untuk beroperasi dan memberikan layanan asuransi kepada para TKI yang bekerja di Malaysia.

Ketiga konsorsium asuransi ini adalah konsorsium Astindo yang beroperasi di Sarawak melalui rekanan mereka bernama APKA Berhad, konsorsium asuransi Mitra TKI yang beroperasi di Sarawak melalui rekanan mereka bernama Madani Mandiri, dan konsorsium asuransi Jasindo yang hingga saat ini belum beroperasi secara penuh di Sarawak. 

Selain itu, melalui Surat Edaran Konjen RI Kuching, sejak 3 Juni 2015, para TKI di Sarawak wajib memiliki dan atau memperpanjang asuransi mereka. Asuransi ini menjadi salah satu syarat penunjang saat meminta perpanjangan paspor mereka di kantor KJRI Kuching. Persyaratan adanya asuransi ini juga menjadi salah satu pelengkap bagi perpanjangan kontrak kerja di KJRI Kuching. (p/ab)